Satu Kurir Narkoba Ditangkap,Satu Lainnya DPO!


KAJEN - Narkoba merupakan musuh bangsa,karena bisa merusak generasi muda yang merupakan generasi penerus,untuk itu aparat Sat Res Narkoba Polres Pekalongan  kembali menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, Sabtu (07/03/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (8/3/2020) menuturkan tersangka bernama  M.Hanif Alias Yayan (27) warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

"Penangkapan tersangka  atas dasar informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 17.00 Wib akan ada transaksi narkoba jenis sabu di depan Toko yang berada di jalan raya Pekajangan  Kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan,"ungkapnya.

Dari informasi itulah Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membentuk Tim dan langsung melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib Tim melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di depan sebuah Toko. Saat didatangi oleh petugas kedua orang tersebut lari,namun salah satu tersangka  bernama  M.Hanif Alias Yayan (27),bisa diamankan namun salah satu rekan tersangka  berhasil melarikan diri,"ujarnya.

Kemudian,dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka, petugas menemukan Chatting yang berisi transaksi narkotika jenis sabu ditempat tersebut.

"Dan setelah di introgasi tersangka memberikan keterangan bahwa benar ia akan melakukan trsnsaksi, namun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sengaja ia simpan di samping tiang listrik di sebelah utara tempat lokasi transaksi,"tandasnya.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, petugas meminta Tersangka untuk menunjukkan dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, dan benar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Tersangka ambil dari sebelah tiang listrik.

"Setelah membenarkan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.

Kini,tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.