Pencuri Sepeda Dihajar masa

Foto;tersangka yang sempat dihajar masa setelah menjalani pengobatan

KAJEN - Pelaku pencurian berhasil ditangkap warga dan sempat menerima bogem mentah dari masa,lantaran mencuri sepeda milik Riris B (40) warga Desa Petukangan Rt.001 Rw.001 Kec.Wiradesa Kabupaten Pekalongan,Senin (11/05/2020).

Kapolsek Wiradesa,AKP Yorisa Prabowo mengatakan ,kejadian bermula pada  hari senin tanggal 11 Mei 2020 pukul 00.30 wib,saat itu Korban sedang didalam kamar.

"Korban saat itu berada didalam kamar,kemudian mendengar pintu jendela diketuk ketuk, ketika dibuka ternyata salah seorang warga setempat,Mahda (14)  dan mengatakan bahwa ia melihat sepeda yang ada digarasi diambil oleh orang,"ungkapnya.

Setelah dicek ternyata benar,sepeda yang berada digarasi sudah tidak ada dan menurut penuturan mahda (14),ia dan seorang warga lainnya abdullah saat ibu berada di warung dan melihat yang mengambil sepeda ada 2 orang  menggunakan motor dan berhenti didepan rumah Korban.

"Kemudian suami Korban bersama warga melakukan pencarian, dan saat kembali kerumah mandapat kabar bahwa sepeda milik Korban dan sepeda motor milik Tersangka ditemukan di desa Silirejo Kecamatan Tirto  dan kemudian diamankan dibalai desa petukangan,sedangkan pelaku kabur atau tidak ditemukan karena dikejar masa, "

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 800.000,(delapan ratus ribu rupiah).

"Adapun setelah menerima laporan tersebut,petugas jaga Polsek dan piket fungsi reskrim Polsek Wiradesa mendapat informasi jika pelaku berada di Daerah Silirejo Kec.Tirto Kab.Pekalongan dan setelah dicek ternyata benar para pelaku telah diamankan di Balai Desa Silirejo Kec.Tirto dengan kondisi tersangka Abdul Rozak alias Kojek (29)  warga Desa Buaran Gg.3 Kec.Buaran Kab.Pekalongan mengalami luka pada bagian kepala dan badan,sedangkan tersangka lainnya yakni  Didik Prayoga (21) warga Desa Simbang Kulon Rt.018 Rw.006 Kec.Buaran Kab.Pekalongan."


Untuk menghindari hal yg tidak diinginkan karena jumlah masa semakin banyak maka dilakukan evakuasi terhadap para tersangkla oleh Polsek Wiradesa dibantu oleh anggota Polsek Tirto, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan ternyata keduanya adalah mantan narapidana satu tersangka pernah menjalani hukuman perkara narkoba dan tersangka lainnya pernah menjalani hukuman perkara pencurian tahun 2018.Kini kedua tersangka dijerat pasal  363 ayat 3 dan ayat 4 KUHP,"pungkasnya.(Ros-Nk)



Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.