Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan


KAJEN - Barang bukti kasus tindak pidana seperti narkoba,judi,pelanggaran undang-undang kesehatan dan uang palsu dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan,Selasa (09/06/2020).

Kajari Kabupaten Pekalongan,Mardani mengatakan batang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah atau bekekuatan hukum tetap,"ungkapnya.

Dikatakan,total ada 43 perkara tindak pidana sejak bulan September 2019 hingga Mei 2020.Perkara yang paling banyak yaitu perjudian dan narkotika.

"Diantara barang bukti itu ada 15 perkara,dengan rincian uang palsu satu perkara, pelanggaran undang-undang kesehatan ada 12 perkara, dan narkotika 15 perkara,"ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini,menurutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menghindari adanya oknum yang tidak bertanggungjawab.



"Tujuan kita melakukan pemusnahan ini,selain untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang mengharuskan perkara yang sudah inkrah untuk dilakukan eksekusi juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,"tuturnya.


Ditambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar,kecuali untuk Hp yang dihancurkan dengan dipalu.

"Tapi untuk telepon genggam kami hancurkan dengan palu. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya," tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.