Validasi Data Pemilih,KPU Akan Lakukan Coklit

Ketua KPU Kab.Pekalongan saat melakukan talkshow di Radio KFM

KAJEN - Untuk memvalidasi data pemilih,KPU Kabupaten Pekalongan akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020,coklit ini melibatkan 2.163 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal ditemui di kantornya,Senin (29/6/2020).

Dikatakan,jumlah pemilih pemula di Kabupaten Pekalongan diperkirakan ada 21.024 jiwa. Untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada lanjutan tahun 2020 di Kota Santri sendiri ada 764.344 jiwa. 


"Hari ini PPDP  (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) masih direkrut,"ungkapnya.

Diterangkan, PPDP mekanismenya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari pengurus RT atau RW yang menguasai wilayah.

"Syarat PPDP di antaranya usia 20 - 50 tahun,sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi tim pemenangan peserta Pemilu maupun pemilihan. Syarat lainnya, kata dia, tidak mendapatkan sanksi sebagai pegawai, dan menguasai wilayah. Untuk syarat pendidikan tidak ada ketentuan,"ujarnya.

Disebutkan,lantaran dalam masa pandemi Covid-19, PPDP sebelum bekerja akan menjalani rapid test. 

"Pada tanggal 10 hingga 14 Juli ini lah sebelum mereka bekerja akan dirapid terlebih dulu.Dalam bertugas, mereka juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan sarung tangan.Semua petugas dalam bekerja sesuai dengan protokol Covid-19. Untuk APD PPDP dibantu oleh pemda," katanya.

Menurutnya, setelah direkrut oleh PPS, PPDP akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2020. Pada tanggal 15 Juli 2020, kata Abi, akan dilakukan coklit serentak. 

"Kita sudah ada data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil. Data ini akan dicocokan apakah benar data yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Pekalongan," katanya. 

Apabila meninggal, data pemilih ini akan dicoret. Jika pindah antar desa atau kecamatan di Kabupaten Pekalongan maka akan diklarifikasi. 

"Selain itu apakah masih ada data tambahan lagi, misalnya menantu, pindahan dari luar kota dan belum laporan sehingga jadi pemilih baru, atau pensiunan TNI/Polri yang menjadi bagian dari coklit," ujar Abi. 

Diterangkan, DP4 Pemilu 2020 di Kabupaten Pekalongan sebanyak 764.344 pemilih. Untuk pemilih pada Pemilu terakhir ada 725.790 pemilih. Sedangkan pemilih pemula hingga 9 Desember taksirannya ada 21.024.

"Pada Pilkada lanjutan 2020 syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu, persoalan surat keterangan (Suket) diharapkan bisa segera diselesaikan,"pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.