Bunuh Rekan Kerjanya,Faozi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan



KAJEN - Sungguh tega dan mengerikan,itulah kalimat yang keluar ketika melihat rekonstruksi pembunuhan itang Itang Subechi (18) warga RT 2 RW 10 Gg Kenanga Kelurahan Poncol Kecamatan Timur  Kota Pekalongan yang dilakukan oleh, Muhammad Faozi (31) pada Senin (21/9/2020) di Sungai Welo, Dukuh Sokokembang, Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.

Rekontruksi dilakukan pada Selasa (27/10/2020) dengan  dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan. Turut hadir pula, Kasi Pidum Adi Wibowo dan orang tua korban Chaerudin (57).Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP,dikarenakan pertimbangan cuaca dan segi keamanan lokasi kejadian.

Total ada 31 adegan yang dilakukan tersangka saat rekontruksi dari perencanaan hingga melakukan pembunuhan di Petungkriyono.

Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah bos tempat tersangka bekerja yang ada di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Di rumah tersebut tersangka memperagakan adegan mengambil gunting dan dimasukkan kedalam tas yang dibawa tersangka.Setelah itu, tersangka berjalan kaki ke rumah korban untuk mengajak korban untuk jalan-jalan.

Sampai di rumah korban, tersangka langsung mengajak untuk jalan-jalan bersama korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban.Korban diajak keliling dari Pantai Cemara Sewu Kabupaten Pekalongan hingga akhirnya ke Petungkriyono. 

Sesampainya, di wilayah hutan Petungkriyono tersangka menghentikan laju kendaraannya dengan alasan ingin buang air besar (BAB) dan tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke sungai.Sesampai di tepian sungai, tersangka menghentikan langkahnya dan mengajak ngobrol korban. Sambil menunggu posisi yang tepat untuk melaksanakan niat tersangka menghabisi korban.

Di saat mengobrol, tersangka mengambil batu yang ada di sampingnya dan langsung dipukulkan ke korban. Korban langsung ke terjatuh.Setelah korban terjatuh, tersangka langsung membekap mulut korban.Gunting yang berada di tas, di keluarkan oleh tersangka. Korban berusaha merebut gunting tersebut. Sehingga terjadi tarik-menarik hingga akhirnya gagang salah satu gunting patah.

Gunting yang dipegang tersangka sempat terlepas, korban terus memberontak dan berteriak meminta tolong. Kemudian, saat mulutnya terbuka tersangka memasukkan 4 jari-jari tangannya ke dalam mulut kurban.Bagian gunting yang masih dipegangi tersangka ditusukkan ke leher bagian kiri, lalu bagian wajah, kepala, dan salah satunya ke bagian dada sebelah kiri korban.

Setelah badan korban sudah tidak bergerak lagi.Tersangka berhenti menusuk korban dan menarik tubuh korban kemudian menjatuhkan tubuh korban ke sungai yang tingginya kurang lebih 3 meter.Selesai membuang tubuh korban ke sungai, tersangka membersihkan diri di sungai tersebut.

Kendaraan korban yang terparkir selanjutnya di bawa tersangka dan di jual dengan harga Rp 2,2 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Wibowo mengatakan,dengan melihat rekonstruksi pihaknya dapat melihat gambaran dan akan menguji apakah kejadian rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka.

"Kita sebagai  jaksa peneliti hanya menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan Polres pekalongan,tujuannya adalah agar jaksa mendapatkan gambaran terkait peristiwa pindak pidana yang dilaukan tersangka dan menguji keterangan tersangka dan para saksi yang ada diberita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,"terangnya.

Adapun,dari gambaran rekonstruksi akan digunakan sebagai bahan proses selanjutnya.

Sementara itu,Chaerudin (57) ayah korban setelah melihat rekonstruksi menuturkan, pembunuhan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Muhammad Faozi kepada sangat mengerikan.

"Saya melihat rekonstruksi, mengerikan sekali Faozi membunuh anak saya," tuturnya

Chaerudin mengaku ora kejem (tidak tega) anaknya diperlakukan demikian,dan meminta Tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Saya meminta Tersangka dihukum dengan hukuman setimpal,"tandasnya.

Adapun tersangka yang telah membunuh rekan kerjanya sendiri,saat ini terancam Pasal  340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.