Seorang ASN Dan Pendamping Desa Terbukti Langgar Netralitas Pilkada 2020!
KAJEN -
Setelah dilakukan klarifikasi,seorang ASN dan pendamping desa yang sebelumnya
diduga melakukan pelanggaran netralitas,telah mengakui dan telah terbukti melanggar
netralitas Pilkada 2020.Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas,
dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno.Senin
(10/12/2020).
"Kemarin
kita sudah melakukan klarifikasi terhadap seorang ASN dan pendamping desa yang
diduga melanggar netralitas,dan mereka terbukti melanggar
netralitas,"ungkapnya.
Dikatakan,hari
ini pihaknya mengirim surat rekomendasi terkait para pelanggar netralitas tersebut kepada instansi terkait.
"Jadi
hari ini kita berikan surat rekomendasi kepada pihak terkait,jadi bukan kita
sendiri yang eksekusi.Kami katakan kepada instansi terkait bahwa mereka
melanggar netralitas agar instansinya yang memberikan sanksi,"ujarnya.
Ketika
dimintai keterangan mengenai nama-nama yang melakukan pelanggaran
netralitas,Wahyudi memberikan inisial BU untuk ASN pelanggar netralitas dan DM
untuk pendamping desa.
"Jadi
yang melanggar netralitas yakni yang kemarin kan Kepala Desa Warulor (yang sudah diketahui),ASN
inisialnya BU dari kecamatan sragi,pendamping desa dari kecamatan sragi juga inisialnya
DM,"teranganya.
Disebutkan,pelanggaran
yang mereka lakukan yakni mereka secara terang-terangan mendukung salah satu
pasangan calon dalam salah satu acara.
"Dalam
suatu acara, ASN berinisial BU tersebut memberikan sambutan sedangkan pendamping desanya yakni DM menjadi MC dan membuat yel-yel dukungan,"tandasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda