Seorang ASN Dan Pendamping Desa Terbukti Langgar Netralitas Pilkada 2020!



KAJEN - Setelah dilakukan klarifikasi,seorang ASN dan pendamping desa yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran netralitas,telah mengakui dan telah terbukti melanggar netralitas Pilkada 2020.Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno.Senin (10/12/2020).

"Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi terhadap seorang ASN dan pendamping desa yang diduga melanggar netralitas,dan mereka terbukti melanggar netralitas,"ungkapnya.

Dikatakan,hari ini pihaknya mengirim surat rekomendasi terkait para pelanggar netralitas tersebut kepada instansi terkait.

"Jadi hari ini kita berikan surat rekomendasi kepada pihak terkait,jadi bukan kita sendiri yang eksekusi.Kami katakan kepada instansi terkait bahwa mereka melanggar netralitas agar instansinya yang memberikan sanksi,"ujarnya.

Ketika dimintai keterangan mengenai nama-nama yang melakukan pelanggaran netralitas,Wahyudi memberikan inisial BU untuk ASN pelanggar netralitas dan DM untuk pendamping desa.

"Jadi yang melanggar netralitas yakni yang kemarin kan Kepala Desa Warulor (yang sudah diketahui),ASN inisialnya BU dari kecamatan sragi,pendamping desa dari kecamatan sragi juga inisialnya DM,"teranganya.

Disebutkan,pelanggaran yang mereka lakukan yakni mereka secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam salah satu acara.

"Dalam suatu acara, ASN berinisial BU tersebut memberikan sambutan sedangkan pendamping desanya yakni DM menjadi MC dan membuat yel-yel dukungan,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.