Belanja Daerah Tahun 2021 Direncanakan Turun 1,43%



KAJEN - Plt.Bupati Pekalongan Ir.Hj.Arini Harimurti  dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021,menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 ini berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya baik dari sisi struktur anggaran maupun klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur,Senin (09/11/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH tersebut,dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Mas'udah, para Anggota DPRD, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer MM beserta para Kepala OPD terkait.

"Untuk struktur anggaran yang pada APBD sebelumnya untuk Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Namun untuk Rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,"ungkap Arini.

Kemudian untuk Belanja Daerah, apabila pada APBD tahun-tahun sebelumnya dikelompokkan pada 2 kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, namun untuk Rancangan APBD tahun anggaran 2021 Belanja Daerah dikelompokkan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai perencanaan dan penganggaran tahun 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan dokumen dan proses tahapannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kemendagri mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD baik penyusunan, penatausahaan sampai pada pertanggungjawaban dan pelaporannya agar terwujud satu data nasional,"terangnya.

Adapun struktur Rancangan APBD tahun anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.225.507.713.550,00 atau naik 2,77% dari Pendapatan Daerah tahun 2020 setelah perubahan.

"Untuk Belanja Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2.241.657.713.550,00 atau turun 1,43% dari belanja daerah tahun 2020 setelah perubahan,"ujarnya.

Menurutnya,dari komposisi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 16.150.000.000,00. 

"Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) diperkirakan sebesar Rp 23.150.000.000,00. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp 7.000.000.000,00 sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah),"tandas Arini.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.