Pemkab Pekalongan Segera Buat Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok



KAJEN – Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti, Asisten 1 Setda Kabupaten Pekalongan Toto Budimulyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiyawan Dwi Antoro, SKM.,M.Kes, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging dan para anggotanya mengikuti acara Diskusi Interaktif dan Sharing Tentang Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan di ruang Rapat Bupati Pekalongan,Kamis pagi (19/11/2020).

"Untuk menciptakaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,"ungkap Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti.

Diantaranya adalah sebagai pemerintah harus memberikan contoh dahulu kepada masyarakat luas untuk tidak merokok.

"Setelah pemerintah bisa menata diri untuk membiasakan pola hidup sehat dengan tidak merokok,maka masyarakat akan mencontoh,"ujarnya.

Setelah itu baru pemerintah harus melakukan langkah konkret untuk segera mengimplementasikan dengan harapan supaya Kabupaten Pekalongan menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

‘"Tugas kita yang pertama tentu saja ini mungkin bu staf ahli , di kawasan kita dulu bagaimana kita bisa menjadi suri tauladan. Jika di kawasan kita sudah berhasil bebas dari asap rokok baru kita keluar,’’ tuturnya.

Dikatakan,langkah tepat yang harus dilakukan saat ini untuk bisa segera mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan adalah dengan membuat Peraturan Bupati sebagai langkah awal supaya hal tersebut bisa dilakukan.

"Untuk itu,saya meminta untuk segera mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Bupati mengenai peraturan khusus Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan,sembari menunggu adanya bupati definitive yang nanti akan terpilih pada 9 Desember 2020 mendatang,"katanya.

Disebutkan,Kabupaten Pekalongan memang belum memiliki peraturan daerah terkait kawasan tanpa asap rokok.

‘’Kami memang kalau bicara tentang kawasan tanpa rokok ini  Peraturan Daerahnya kami memang belum ada, tetapi ada Peraturan Daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok yaitu Perda Tahun 2012 tentang ketertiban umum yang didalamnya mengatur kawasan tanpa rokok,’’ terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pemerintah daerah diwajibkan harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Untuk itu, Ia sangat mendukung penuh Kabupaten Pekalongan untuk bisa membuat Perda khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok seperti yang sudah dilakukan oleh 360 kabupaten lainnya di Indonesia.

‘’ Perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah itu harus diwajibkan menetapkan Perda tentang KTR artinya ini sudah sebelas tahun memang dari total 514 jumlah kabupaten baru sekitar 360 an ya, yang sudah menetapkan Perda Tentang KTR,’’tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.