Bawaslu Temukan Pelanggaran Pada Pemilu 2020



KAJEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan pelanggaran dalam Pilkada 2020,salah satunya yakni menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang KPPS. Bertugas di TPS 05 Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno.Kamis (10/12/2020).

Tak hanya itu, 47 TPS di Kecamatan Wonokerto ternyata menerima C Plano Pilkada Kota Pekalongan, bukan C Plano Pilkada Kabupaten Pekalongan.

"Malam hari sebelum pencoblosan atau Selasa (8/12),kami menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang KPPS. Bertugas di TPS 05 Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi,"ungkapnya.

Dikatakan,seorang KPPS ini diduga terlibat, namun tidak menjadi bagian, dalam tim Paslon 02. Ia mengantar salah seorang untuk mengunjungi rumah-rumah. 

"Mungkin karena dia seorang KPPS, memegang data, jadi diminta mengantar.Kasus ini,sudah selesai. Karena malam itu juga Bawaslu langsung memberhentikan Yang Bersangkutan.Selain itu,anggota KPPS tersebut juga sudah mengklarifikasi dan mengakui kesalahannya,"tuturnya.

Wahyudi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi temuan Bawaslu terkait indikasi adanya praktik politik uang (money politic). Namun pihaknya hingga kini tak menemukan kasus money politic. "Karena tidak ada yang bersedia menjadi saksi dan kami tidak punya bukti," ujarnya. 

Kemudian,terkait money politic,Bawaslu mengaku kesusahan mengungkap kasus money politic pada tiap Pilkada. 

"Karena si penerima dan si pemberi sama-sama akan mendapat pidana. Dalam kasus money politic,si penerima tentu sekaligus menjadi saksi dan tidak ada yang berani menjadi saksi. Jadi kami tidak bisa menindak sembarangan. Susahnya di situ," katanya.

Adapun untuk 47 TPS di Wonokerto yang  merima C Plano Pilkada Kota Pekalongan.Menurutnya,ini hanya kesalahan teknis.

Hari itu juga KPU langsung menggantinya. Penghitungan suara di 47 TPS itu berjalan lancar. Kemungkinan hal ini hanya salah packing atau memang kesalahan dari perusahaan percetakan. Karena KPU Kota dan Kabupaten Pekalongan memesan logistik di perusahan percetakan yang sama.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.