Syarat Nikah Dimasa PPKM level 4, Calon Pengantin Wajib Test Swab
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Untuk yang ingin melangsungkan pernikahan dimasa pandemi ini, Kementrian Agama memberikan syarat tambahan yaitu test swab bagi calon mempelai serta keluarga yang akan menjadi saksi dalam pernikahan itu. Adapun test swab wajib dilakukan minimal 1x24 jam sebelum akad. Hal tersebut tertuang dalam instruksi Direktur Jendral Bimas Islam mengenai tata cara dan aturan pernikahan selama PPKM level 4.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, kepada Kfm Pekalongan mengatakan, terkait dengan test swab itu pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memberikan keringanan yaitu fasilitasi test swab gratis di Puskesmas terdekat untuk lima orang yang terdiri dari dua mempelai, dua orang saksi dan wali atau orang tua pengantin.
"Ada yang harus dilakukan yaitu swab minimal 1x24 jam sebelum akad. Dan itu sudah diberi kemudahan dari pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan. Jadi tidak bayar swab baik wali, dua orang saksi kemudian pengantin putra, pengantin putri. Lima orang itu sudah ditanggung oleh kabupaten, Dinas Kesehatan." kata Kasiman, Kamis (29/7/2021).
Rata-rata pada bulan haji dan setelah haji serta bulan syawal permohonan pernikahan akan meningkat. Karenanya kemudian Kemenag Kabupaten Pekalongan segera menyampaikan aturan tambahan persyaratan selama PPKM level 4 itu ke seluruh penyuluh, Guru-guru, Kepala Madrasah, Pengawas, Kepala KUA, dan Penghulu agar disosialisasikan ke masyarakat.
Ditambahkan oleh Kasiman, test swab bagi calon pengantin ini berlaku selama masih diberlakukannya PPKM level 4. Apabila tidak diperpanjang maka persyaratan pernikahan akan kembali seperti semula namun tetap dengan protokol kesehatan 5M plus 1D yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Mengurangi kerumunan serta D nya adalah Doa.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm|
Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda