Kementrian Agama Mulai Terapkan Kartu Nikah Digital

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kementrian Agama akan mengganti kartu nikah cetak atau fisik menjadi kartu nikah digital. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada akhir juni tahun 2021, dengan tujuan agar lebih mudah dibawa serta dapat mengurangi anggaran untuk biaya cetak. 

Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, ketika dihubungi Kfm Pekalongan, Jumat (13/8/2021) menjelaskan, sebelumnya kementrian agama pusat sudah membuat inovasi berupa kartu nikah. Namun kini kartu nikah yang sebelumnya berbentuk cetak tersebut diganti dalam bentul digital. 

"Awalnya kan inovasinya menerbitkan kartu selain buku nikah yang dimiliki yang dikeluarkan oleh KUA bersangkutan, juga ada kartu yang diterbitkan namanya kartu nikah. Kemudian berjalan beberapa tahun, akhir juni itu ada edaran dari Kanwil dan Kemenag Pusat, bahwa kartu itu diganti dengan digital yang bisa disimpan di HP kita." 

Ditegaskan oleh Kasiman, buku nikah tetap diterbitkan atau dicetak dan diberikan untuk pasangan suami istri. Yang diganti dalam bentuk digital adalah kartu nikahnya dan secara keabsahannya kartu nikah digital ini setara dengan buku nikah. 

Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.