Kenal Melalui Medsos, Di Iming-Imingi Pekerjaan Hingga Ahirnya Gadis Belia Di Setubuh Pria Beristrii

Dengan di dampingi Kasat Reskrim, Kapolres Pekalongan menunjukan barang bukti milik korban.


kfmpekalongan.id, KAJEN - Berdalih akan diberikan pekerjaan, sebut saja Bunga (20) Warga Kota Pekalongan harus merelakan kesucian dan harta bendanya raib di bawa sang pemuda yang baru beberapa hari Ia kenal lewat medsos (fb).




Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Selasa (24-08-2021).


"Kejadian bermula dari chating face book (fb), Tersangka BK (22) Warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, menjanjikan Korban bekerja di sebuah Rumah Makan di Pemalang" ungkap Kapolres Arief.


Selanjutnya, ujar Kapolres, Korban dan Tersangka janjian untuk bertemu dan langsung di jemput untuk berangkat kerja ke Pemalang.


"Tersangka menjemput Korban menggunakan kendaraan sewa, dengan mengelabuhi Korban bahwasanya kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik rumah makan," setelah sampai di jalan Sibelis Kecamatan Paninggaran, Tersangka menghentikan kendaraanya dan berdalih hendak menjemput teman yang lainya yang akan bekerja di tempat yang sama," tutur Kapolres.


Namun ternyata setelah mobil diberhentikan, Tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban.


"Korban sempat berteriak dan tersangka memukul kemudian langsung melakukan tindak pemerkosaan, setelah tersangka berhenti untuk melakukan pengisian bahan bakar, korban sadar lalu berteriak dan meminta tolong kepada warga dengan menggedor gedor kaca mobil, warga yang mendengar langsung berusaha menolong. Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri dan korban berhasil di selamatkan oleh warga setempat.


Atas kejadian tersebut, Korban dengan di bantu Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dan langsung di lakukan penyelidikan, dalam waktu 9 Jam Tersangka berhasil diamankan saat sedang berlibur di pantai Sigandu bersama Istrinya.


" Saat Tersangka sedang berlibur di Pantai Sigandu Kabupaten Batang bersama Istrinya, Tim Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung mengamankan dan di bawa ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," tandasnya.


Menurut Kapolres Arief, Tersangka dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Nuke)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.