Curi Alat Pancing, Dua Pemuda ini Terancam 5 Tahun Penjara

KFM PEKALONNGAN, KAJEN - Dua orang pemuda warga Kecamatan Karanganyar harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan lantaran melakukan pencurian sejumlah alat pancing di tempat Pemancingan Tirta Alam. Aksi pencurian tersebut dilakukan mereka pada Minggu (12/9/2021), sekira pukul 05.00 WIB. 

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Heru Susanto menjelaskan, diketahuinya pencurian itu ketika IB (65) hendak membersihkan gelas di sekitar area pemancingan dan mendapati peralatan pancing didalam bilik kaca sudah hilang. Karena merasa curiga, IB kemudian memeriksa bagian atap bilik yang ternyata dalam kondisi terbuka sementara gembok pintu dalam keadaan utuh. 

"Mengetahui hal tersebut IB mengkonfirmasi kepada para pemilik alat pancing dan benar telah kehilangan 17 alat yang ditinggal setelah selesai memancing, diperkirakan mengalami kerugian materiil kurang lebih total Rp 10.000.000." 

Atas hilangnya alat pancing tersebut, korban mencurigai dua orang pemuda yaitu KF alias Irul (24) warga Desa Karanggondang dan MR alias Penjol, (26) Warga Legokkalong Karanganyar. Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi dan pelakunya adalah dua pemuda tersebut. 

"Kemudian pada selasa tanggal 14 september 2021 sekira pukul 18.30 wib pelapor bersama para korban lainnya berhasil mengamankan kedua tersangka lalu menyerahkannya ke Polsek Karanganyar beserta sejumlah barang bukti." kata Ipda Heru. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah Joran Pancing, sepeda motor honda beat yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, obeng dan uang tunai. Akibat ulahnya itu keduanya akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.