GMBI Pantura Gelar Aksi Terkait Rumah Senilai 800 Juta Dilelang 125 Juta oleh Bank BTPN

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Lantaran tidak dapat melunasi hutangnya dengan salah satu Perbankan, rumah milik Nasori yang berada di Dukuh Tanjung Anom, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri. Namun proses eksekusi tersebut dihadang oleh ratusan orang yang tergabung dalam GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), Rabu (29/9/2021). 

Nasori menceritakan, sebelumnya ia memang berhutang pada salah satu perbankan, namun karena satu dan lain hal terjadi kendala dalam pelunasan hutang tersebut sehingga kemudian oleh pihak bank rumahnya dijual dengan cara lelang. Akan tetapi menurut Nasori, harga lelang terhadap rumahnya dinilai terlalu rendah, Pasalnya berdasarkan appraisal atau hasil taksiran harga ideal, rumahnya dengan bangunan dua lantai dan luas tanah 200 meter persegi itu harga pasaran sekitar 800 juta, namun oleh pihak bank hanya dilelang 125 juta. 

"Limit lelang terlalu kecil, appraisal menunjukan angka 800 tapi dilelang dengan 125 dan itu tidak melunasi hutang- hutang saya meskipun rumah sudah hilang, jadi sehingga upaya hukum terus berjalan. Setelah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, negoisasi untuk cari solusi yang terbaik," kata Nasori. 

Ditambahkan oleh Budi Hermanto, wakil ketua GMBI Korwil Pantura menilai, ada indikasi ketidakadilan dalam proses eksekusi rumah milik Nasori ini. Sebab yang bersangkutan sedang mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Jawa Tengah, dan beritekad baik melunasi hutangnya, akan tetapi Pengadilan Negeri setempat tetap melakukan eksekusi atas dasar permintaan pemenang lelang. 

"Karena dalam pelaksanaan eksekusi kan ada tahapan, ada aanmaning, ada Ts, tinjauan obyek sengketa. Lha upaya lain-lain itu sudah cukup kami lakukan, koordinasi, melakukan pembayaran ulang, melakukan upaya hukum, sudah kami jalankan semuanya. Tetapi dalam perkara ini selaku pemenang lelang tetap mengajukan eksekusi," ucap Budi. 

Selain nilai lelang yang tidak sebanding dengan harga ideal, hal lain yang dianggap kurang fair adalah pada proses tahapan lelang. Seharusnya lelang dilakukan secara terbuka, akan tetapi pihak bank terkesan menutupi karena tidak melakukan publikasi di media terkait adanya lelang rumah tersebut. 

Sementara itu Navid, kuasa hukum pemenang lelang mangaku kecewa dengan adanya penundaan eksekusi rumah ini karena secara hukum pihaknya telah memiliki hak terhadap rumah tersebut. Akan tetapi apapun ia akan menghormati kebijakan dan keputusan dari pemangku kepentingan keamanan. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharni | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.