PK5 Dapat Bantuan Bank Indonesia (BI) Tegal, Syaratnya Sudah Divaksin

KFM PEKALONGAN, KOTA - Para pedagang kaki lima diharapkan tetap bisa bertahan meskipun di era pandemi ini memang semuanya serba sulit. Dan salah satu cara agar tetap dapat bertahan dalam situasi Covid adalah dengan menjaga kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Dodi Nugraha, Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal saat menyerahakn bantuan sembako untuk PK5, Rabu (27/10/2021) di Balaikota Pekalongan. 

Disampaikan oleh Dodi, sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kaki lima yang terdampak adanya penerapan PPKM, BI Tegal memberikan bantuan berupa paket sembako sebanyak 264 paket. Adapun paket ini diberikan bagi PK5 yang belum tersentuh bantuan sosial. Dengan bantuan ini setidaknya dapat sedikit meringankan beban kebutuhan hidup mereka. Meski demikian harapannya kedepan supaya PK5 tetap bisa bertahan agar nantinya mereka tidak ketergantungan dengan bantuan-bantuan sosial atau sejenisnya. 

"Pedagang itu harus sehat. Sehat caranya sehat ya harus divakasin dulu. Setelah divaksin dia tetap bisa berdagang, dia bisa menghidupi dirinya sendiri sehingga harapannya para pedagang itu tidak terlalu berharap Bansos, BLT, tetapi bisa giat bekerja, bisa menghasilkan," kata Dodi. 

Ditambahkan oleh Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat ini untuk Kota Pekalongan kondisinya sudah jauh lebih baik. Artinya, meskipun statusnya masih level 3 namun sudah tidak ada lagi pasien kasus Covid yang dirawat di rumah sakit. Jika situasi ini dapat bertahan bahkan lebih baik lagi maka sudah pasti hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap para PK5 dalam menjalankan usahanya. Oleh sebab itu salah satu syarat dapat bantuan adalah harus sudah divaksin. 

"Saya sampaikan tadi kepada para pedagang bahwa syarat mendapatkan bantuan sekarang harus sudah divaksin, ya alhamdulillah mereka sudah semua. Dan mudah-mudahanlah ini juga salah satu upaya kita untuk meningkatkan atau memenuhi target vaksinasi di Kota Pekalongan," ucap Walikota. 

Dengan semakin kondusifnya kasus Covid di Kota Pekalongan, kemudian didorong dengan peningkatan target capaian vaksinasi, maka harapannya status level PPKM bisa turun menjadi level 2 atau bahkan level 1. Apabila status level tersebut dapat turun, tentu aturan-aturan PPKM juga akan semakin longgar dan hal itu akan semakin memperluas ruang gerak para pelaku usaha seperti PK5. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.