Jangan Harap Dapat Pelayanan Publik Jika Belum Divaksin

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Cakupan vaksinasi di Kabupaten Pekalongan hingga kini belum juga mencapai 50 persen untuk dosis pertama. Karenanya dalam upaya percepatan capaian, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik. Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. 

Ketika dikonfirmasi melalui telephone, Senin (22/11/2021), Pj Sekda Kabupaten Pekalongan, Budi Santoso menjelaskan, dengan digulirkannya surat edaran Bupati itu maka masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yaitu menunjukan kartu vaksin atau bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 saat membutuhkan pelayanan publik seperti izin usaha, pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan lain sejenisnya. 

"Setiap masyarakat sasaran vaksin yang butuh layanan baik itu berupa kesehatan, administrasi tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, kewajibannya adalah terlebih dahulu melakukan vaksinasi. Hal ini dalam kerangka percepatan cakupan vaksinasi. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan sosial yang dari pusat, itu di Perpres kan menyebut juga, semuanya harus sudah divaksin." 

Dalam surat edaran Bupati itu disebutkan adanya sanksi administratif bagi masyarakat sasaran vaksin yang tidak melakukan vaksinasi. Sanksi tersebut yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan maupun bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi denda. Sementara bagi masyarakat yang tidak memenuhi sebagai peserta vaksin harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter puskesmas maupun rumah sakit. 

Namun demikian sebelum peraturan ini betul-betul diterapkan, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Sehingga harapannya, masyarakat tidak kaget dan segera vaksinasi bagi yang belum melakukannya.

"Tentu akan diadakan sosialisasi secepatnya oleh Camat, Kades maupun Lurah ditingkat desa dan kelurahan untuk disosialisasikan. Maka ayo kita dorong, untuk nyuwun tulung media juga untuk menyosialisasikannya dan menyadarkan mereka bahwa vaksinasi itu merupakan benteng terakhir yang harus kita lakukan di diri sendiri kita." 

Pj Sekda menambahkan, di Kabupaten Pekalongan terdapat sembilan kecamatan yang cakupan vaksinasinya masih terbilang rendah karena dibawah 40 persen terutama untuk lansia. Beberapa kecematan itu misalnya seperti di Wonopringgo, Wiradesa, dan Petungkriyono. Untuk itulah dengan adanya surat edaran ini semoga menjadi cara yang efektif dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi di Kabupaten Pekalongan. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.