Perumda Tirta Kajen Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejaksaan




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan berlangsung di salah satu rumah makan di Kajen, Jumat (20-05-2022). Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja perusahaan.


Penandatanganan Kesepakatan Bersama itu tentang masalah hukum, bidang perdata, dan tata usaha negara. Demikian seperti dikatakan Direktur Perumda Tirta Kajen, Nur Wachid. 


"Beberapa hal tentang keperdataan nanti akan kita komunikasikan dengan Kejaksaan, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai aturan yang berlaku. Apakah itu menyangkut hukum perdata atau hal-hal teknis menyangkut keperdataan. Misalkan, penanganan terkait piutang atau kebijakan-kebijakan yang mungkin diterima masyarakat," ujarnya. 




Ia mengatakan, jalinan kerjasama itu agar pengelolaan perusahaan bisa berjalan dengan baik. 'Endingnya' untuk pembangunan di Kabupaten Pekalongan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pengadaan air bersih. 


"Dalam perjalanan perusahaan tentu tidak akan mulus. Ada rintangan-rintangannya. Dengan kerjasama seperti ini semoga perusahaan berkembang dengan baik dan ada peningkatan pelayanan," kata Nur Wachid. 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan juga melakukan pendampingan dan MoU.


"MoU ini jangan hanya sebatas seremonial tapi ditindaklanjuti dengan diskusi-diskusi lainnya yang dibutuhkan. Karena kami di sini di Kejaksaaan ini bukan hanya litigasi tapi non litigasi, pendapat hukum, bisa kita sandingkan supaya bisa bersinergi dengan pemda dalam hal ini BUMD-nya," jelas Kajari. 



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.