Tingkatkan PAD, Pemkab Pasang Alat Perekam Transaksi di 33 Titik

 



KAJEN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan meluncurkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah hotel, restoran, dan rumah makan di Kabupaten Pekalongan, Jum’at (20-05-2022).


Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menuturkan, pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal Kabupaten Pekalongan melalui peningkatan PAD, serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 


" Pemasangan tapping box ini dilakukan di sejumlah tempat usaha yang menjadi target prioritas pemkab yakni hotel, penginapan, rumah makan, restoran, cafe, dan rumah makan yang memiliki jejaring. Sementara itu yang kita prioritaskan,” kata Akbar.


Pihaknya terus berupaya melakukan sosialiasi. Setidaknya ada 33 titik target prioritas pemasangan tapping box yang akan selesai pada tahun 2022 ini. Pemkab juga akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memantau PAD yang seharusnya akan naik.


Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi menambahkan, pemasangan alat dan sistem tapping box dilakukan oleh tim dari BPKD sehingga dapat dilakukan pengecekan langsung jika terjadi kendala. Tapping box yang dipasang terkoneksi langsung dengan dashboard yang ada di kantor BPKD.


“Jadi kami bisa kontrol seandainya alat itu mati,” jelasnya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, tapping box tersebut hanya berfungsi untuk merekam atau mencatat transaksi saja, pajaknya akan masuk ke rekening kas daerah secara otomatis di BPKD. 


" Sedangkan dashboard di BPKD berfungsi untuk proses pemantauan jika ditemukan error atau tidak sesuai dengan target, maka dapat langsung diketahui untuk segera ditindaklanjuti dengan cepat, imbuhnya.


Sementara itu General Manajer Grand Dian Hotel Pekalongan, Fauzi Akbar, menanggapi positif terkait pemasangan tapping box yang terkoneksi dengan BPKD.


“Kami sangat support. Harapan kami, ini terus diberlakukan untuk semua usaha wajib pajak, sehingga Kabupaten Pekalongan bisa membangun,” kata Fauzi Akbar.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.