Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dikirim Ke Lapas Kedungpane




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tersangka kasus korupsi distribusi pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pekalongan Jumat (19/08) dikirim ke Lapas Kedungpane Semarang karena sudah masuk tahap 2. Sebelum menjalani persidangan, mereka akan ditahan selama 20 hari. 


Dijelaskan, ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Yahya Fauzi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono. Kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp 1,27 miliar.

 

Yahya Fauzi selaku direktur CV Tani Jaya, yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan. 


"Penyelewengan dilakukan oleh CV ini sejak 2019 hingga 2021," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas. 


Sementara Syarif Hidayat dan Untung Mujiono merupakan tenaga administrasi di CV tersebut. Atas perintah Yahya Fauzi, keduanya bertugas membuat laporan penyaluran pupuk secara fiktif. Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton. 


"Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif," tegas Abun. 


Perbuatan itu mereka ulang pada bulan berikutnya. Tercatat ada penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton, pada Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan. Kali ini sebesar 36 ton. Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk milik adik dan istri Yahya Fauzi. 


"Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang sampai 7 September 2022," pungkas Abun.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.