71 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Disdukcapil Kabupaten Pekalongan




KFM PEKALONGAN, KAJEN – Sebanyak 71 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Kemenag dan Pengadilan Agama. Acara bertempat di kantor Kecamatan Paninggaran, Jum’at (18/08/2023). 


Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo menyampaikan, sidang isbat nikah diikuti 71 pasangan. Pasangan termuda berusia 24 tahun dan yang tertua berusia 84 tahun. 


"Kegiatan ini dapat terwujud melalui sinergi pelayanan terpadu oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Desa," ungkapnya.


Melalui itsbat nikah, lanjut Ajid, seluruh pasangan akan mendapatkan sejumlah dokumen penting terkait pernikahan dan kependudukan. Yang pertama yakni putusan dari Pengadilan Agama, buku nikah, KK baru, dan akta kelahiran dari anak-anaknya.


"Peserta itsbat nikah yang kami rekap itu ada 190-an yang akan kita perbaharui akta kelahirannya. Yang tadinya nama ibu, nanti sudah tercatat nama bapak. Disamping itu juga nanti akan kita buatkan KTP yang baru,” jelas Ajid.


Ajid menambahkan, tujuan dari kegiatan itsbat nikah adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, baik terkait dengan pernikahan maupun kepemilikan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap individu. 


"Itsbat nikah ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-401 Kabupaten Pekalongan. Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.


Sementara itu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berharap, dengan adanya acara isbat nikah tersebut, semua peserta terbantu untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi dan bisa mendapatkan buku nikah secara mudah dan cepat.


“Mungkin kita bisa mengurus buku nikah sendiri. Tapi kalau mengurus sendiri, waktunya, biayanya, dari sini ke pengadilan agama, belum lagi ke Disdukcapil, ke KUA bolak balik. Kadang-kadang kita malas mengurusnya. Tapi hari ini selesai semuanya, satu hari selesai semua, dan kita punya kejelasan. Ini sangat penting sekali,” tuturnya.


Fadia juga mengingatkan betapa pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi dan memiliki buku nikah. Memiliki dokumen pernikahan yang resmi secara negara, berdampak penting terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.


 “Kita takkan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan seseorang. Mungkin ada pasangan yang anaknya memiliki keinginan untuk menjadi aparat kepolisian atau profesi lainnya. Namun, bila akta pernikahan hanya mencantumkan nama ibu, meskipun tidak menghalanginya, ini bisa membuat anak merasa terluka. Ini penting sekali,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.