200 Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpol PP Kabupaten Pekalongan


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan menangkap sebuah mobil Xenia bernomor Polisi B 2579 FMF yang membawa sekitar 200 ribu batang rokok berbagai merek. Mobil tersebut dihentikan di exit tol Bojong pada Rabu, 29 November 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan bertekad keras untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Satpol PP dan Bea Cukai terus bekerja sama dalam upaya bersama untuk memerangi rokok ilegal, yang dianggap merugikan negara.

“ Ditangkapnya di Exit Tol Bojong tadi oleh Satpol serta Bea Cukai. Kami memang sudah melakukan pengintaian sejak beberapa waktu lalu sehingga pada saat mereka mulai keluar exit tol sudah langsung disergap,” ungkap Fadia.

Baca Juga : Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pekalongan

Bupati menambahkan bahwa selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal, Satpol PP juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir. Pemasoknya diduga berasal dari Surabaya dan berencana hendak mendistribusikan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun mereka hanya kurir, kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap sindikat-sindikat terkait agar peredaran rokok ilegal ini bisa dihentikan sepenuhnya," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar, Bambang Dwi Yuswanto, menjelaskan bahwa setelah memastikan adanya informasi tentang mobil Xenia yang membawa rokok ilegal masuk ke Kabupaten Pekalongan, jajarannya melakukan penguntitan mulai dari exit tol Setono.

Baca Juga : Tim Penyidik Kejaksaan Menggeledah Kantor KONI Kabupaten Pekalongan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

"Setelah mobil yang dimaksud lewat, kami melakukan penguntitan, dan begitu keluar di Exit Tol Bojong, mobil tersebut langsung dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, benar bahwa mobil tersebut membawa rokok tanpa cukai sesuai dengan informasi yang kami terima," jelas Bambang.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai, termasuk dua orang yang tertangkap, untuk menjalani proses hukum. Kerugian negara akibat rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Pekalongan diperkirakan mencapai Rp.130 juta.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.