Permasalahan C1 Ganda Pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Pekalongan Dapil 5 Diselesaikan Dengan Regulasi Yang Sesuai



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, terjadi kesalahan penulisan di beberapa C salinan yang disampaikan kepada saksi-saksi di Dapil 5 Kabupaten Pekalongan. Namun, kesalahpahaman ini berhasil diselesaikan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah. Dalam keterangannya mengatakan bahwa ketika terdapat perbedaan antara C hasil dan C salinan, maka yang menjadi acuan utama adalah C hasil atau C plano.

 "Ini merupakan ketentuan yang berlaku, dan kita memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Permasalahan ini terjadi pada pemilihan calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Pekalongan Dapil 5. Meskipun beberapa saksi dari berbagai partai merasa menerima C salinan yang tidak sesuai, namun dengan klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pekalongan, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Bupati Pekalongan dan Pj Gubernur Jateng Tinjau Logistik Pemilu 2024

"Sudah, sudah clear, sudah menerima karena memang awalnya sempat ada kesalahan penulisan di C salinannya. Jadi C salinannya itu, yang diberikan kepada saksi, ada kekeliruan menuliskan," kata Izah.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa secara umum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lancar. Setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU, berdasarkan arahan dari KPU pusat.

"Alhamdulillah (masalah) cuma satu itu. Yang lainnya alhamdulillah karena kalau ada kejadian di TPS langsung dituliskan di C kejadian khusus jadi sebelum direkap ini sudah dibacakan dulu sehingga tidak ada lagi masalah-masalah," ucapnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasi Pemilu 2024 ke Pemilih Pemula

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa KPU telah melakukan pemeriksaan dan pembacaan hasil suara di TPS secara teliti, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Terkait dengan tahapan selanjutnya, rencananya rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilakukan pada tanggal 28-29 Februari mendatang.

"Namun, untuk hasil akhir dan tahapan penetapan, KPU masih menunggu arahan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Izah, meskipun terdapat beberapa kendala dalam proses rekapitulasi, namun KPU Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan terus berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan transparansi dan kejujuran.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.