MUI Pekalongan Tegaskan Tak Perlu Salat Taubat Soal 'Satanic' SKNC: Murni Kurang Literasi, Warga Diimbau Bijak
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan meluruskan polemik terkait dugaan unsur ritual satanic dalam gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026. Berdasarkan hasil penelusuran fakta (tabayun), MUI memastikan tidak perlu diadakan salat taubat massal karena tidak ditemukan niat maupun unsur kesengajaan dari penampil untuk menyimpang dari akidah Islam.
Sekretaris MUI Kabupaten Pekalongan, M. Mansur Nasri, menyampaikan bahwa pencerahan ini didapatkan setelah pihaknya menggali keterangan secara menyeluruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut.
"Kami (MUI Kabupaten Pekalongan), telah melakukan tabayun kepada sejumlah pihak yang terlibat untuk mengetahui secara utuh persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut," kata M. Mansur Nasri, Selasa (15/9/2026).
Mansur menerangkan bahwa salat taubat tidak menjadi kewajiban khusus dalam kasus ini mengingat para peserta murni tidak mengetahui makna di balik simbol yang dibawakan dan tidak bermaksud keluar dari keyakinan. Kendati demikian, ia menyarankan umat Islam untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan perenungan.
"Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk memperbanyak istighfar sebagai bentuk introspeksi sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT," lanjutnya.
Menyikapi polemik yang terlanjur hangat di tengah masyarakat, MUI Kabupaten Pekalongan membeberkan beberapa poin imbauan penting. Pertama, MUI mengingatkan kembali bahwa ajaran satanisme, ritual satanic, maupun bentuk adaptasi yang menyerupainya secara tegas bertentangan dengan syariat Islam.
Kedua, MUI meminta adanya pembenahan sistemik dari jajaran penyelenggara hingga aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Selain itu, kami juga meminta panitia melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan. Pemerintah daerah dan kepolisian juga diminta memperketat perizinan, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar norma," imbuhnya.
MUI mendorong peran aktif para tokoh agama dan elemen masyarakat dalam memantau kegiatan publik di wilayahnya. Khusus untuk peringatan Hari Besar Islam (PHBI), masyarakat diimbau agar menyusun konsep acara yang santun dan terhindar dari potensi kemaksiatan, pelanggaran hukum, maupun norma kesusilaan.
Terakhir, Mansur berpesan kepada warganet dan masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang belum jelas muasalnya.
"Masyarakat dan netizen diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Setiap fenomena perlu dilihat secara utuh dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak muncul tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta," tegasnya.
MUI menegaskan bahwa pendekatan tabayun akan terus dikedepankan agar iklim kondusif di Kabupaten Pekalongan tetap terjaga tanpa diwarnai prasangka liar.

Komentar Anda