Sprindik Baru KPK Terbit di Kasus Pengadaan Barang dan Jasa, DPRD dan Plt Bupati Pekalongan Kompak Minta Hukum Berjalan Adil



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memantik perhatian publik. 

Menanggapi perkembangan tersebut, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan menegaskan sikap untuk menghormati penuh proses hukum yang tengah berlangsung.

Sinyal adanya penyidikan baru ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengembalikan 874 barang bukti untuk digunakan dalam perkara lain. Pengembalian ratusan barang bukti tersebut berlandaskan terbitnya Sprindik baru nomor Sprin.Dik/61/Dik.00.01/09/2026 tertanggal 22 September 2026.

Baca juga: Angin Segar Bagi Tenaga Outsourcing PT RNB: Pemkab Pekalongan Pasang Badan, Targetkan Honor Cair Paling Lambat November 2026

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Fadia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2,69 miliar dan pencabutan hak memilih serta dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa legislatif tidak akan intervensi dan memilih menyerahkan penanganan perkara kepada komisi antirasuah.

"DPRD menghormati setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan, pihak legislatif menyerahkan seluruh tindak lanjut hukum kepada aparat penyidik dan berharap proses persidangan berjalan objektif.

Baca juga: Sentuh Warga Doro, RSUD Kraton Pekalongan Gelar Baksos Air Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

"Kami tidak ikut di dalamnya. Tetapi tentu kita berharap, bahwa penegakan hukum itu bisa adil lah, bisa adil," ujar Abdul Munir.

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pengusutan perkara susulan yang tercantum dalam Sprindik baru tersebut, Munir enggan berspekulasi lebih dalam.

"Ya kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja bareng-bareng," kata Munir.

Di sisi lain, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, memberikan respons singkat terkait dinamika hukum yang membayangi jajaran Pemkab Pekalongan. Sukirman menegaskan pentingnya semua pihak menghargai jalannya penegakan hukum oleh KPK.

"Itu ranah hukum, yang harus kita hormati," ujar Sukirman singkat.

Adanya Sprindik baru ini mengindikasikan babak baru pengembangan kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, yang berpotensi menyeret pihak-pihak lain dalam pusaran perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.