Awas ! Sebarkan Ujaran Kebencian Di Grup WhatsApp, Bisa Terpantau Virtual Police

KFM PEKALONGAN - Virtual Police atau polisi dunia maya akan ikut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan. Dalam hal ini adalah ujaran kebencian.

Tidak cuma media sosial seperti Twitter, Facebook atau Instagram saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp. Bahkan Polri sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan,

Seperti diberitakan Tribrata News, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.

Dicontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot).

Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).

1 komentar:

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.