Mengaku Bisa Cabut Berkas Perkara Korupsi Exit Tol Bojong, Oknum LSM KP2KKN Ditangkap

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Anggota LSM Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN ), Haris Prajoko (38) alamat Desa Kauman, Comal Kabupaten Pemalang, ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/07/2021), karena mengaku dapat menutup kasus korupsi tukar guling Exit Tol Bojong. 

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, ganti rugi pengadaan lahan yang terdampak pembangunan exit tol Bojong menyisakan kasus korupsi senilai lebih dari 500 juta. Adanya kasus tersebut digunakan oleh Haris Prajoko untuk memeras para saksi kasus Korupsi Tukar Guling Exit Tol Bojong yaitu Teguh dan Tamrin yang sebelumnya ikut menikmati uang Tukar Guling Tanah Bengkok itu. 

Pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN ) dan Badan Intelijen tersebut meminta uang kepada Teguh sebesar Rp. 12,5 juta. Kemudian terhadap Tamrin, pelaku meminta uang sebesar Rp.10 juta. Haris Prajoko menakut-nakuti kedua saksi, jika status mereka dapat berubah jadi tersangka dan ia menjanjikan dapat menghentikan kasusnya karena memiliki koneksi di Kejaksaan. 

"Awalnya saya kasih 3 juta, kemudian 7 juta. Selain itu pelaku meminta tambahan lagi dan belum saya kasih, " kata Teguh. 

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Evan Adhi Wicaksana kepada awak media mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban terkait permintaan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara kasus korupsi exit tol Bojong. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya tim bisa mengamankan pelaku. 

"Kita bawa ke sini (Kejakasaan) untuk sementara dan kita mintai keterangan. Saat ini pelaku masuk ke tindak pidana umum. Kemudian kita serahkan ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut." 

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kastreskrim AKP Akwan Nadzirin ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut. Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai Kabag Intelegent KP2KKN. Pelaku menjanjikan kepada korban akan mencabut berkas perkara yang sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan sebagai status saksi dalam perkara Tukar guling tanah Kas Desa Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong. 

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan dan kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm| Sakpore Dangdute Pas Infone

1 komentar:

  1. KP2KKN Jawa Tengah tidak pernah mempunyai anggota dengan nama tersebut.

    BalasHapus

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.