Pembangunan Exit Tol Bojong Kabupaten Pekalongan Sisakan Kasus Korupsi Hingga 548 Juta

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pembangunan pintu exit Tol Bojong menyisakan kasus korupsi di Kabupaten Pekalongan hingga setengah miliar rupiah. Tindak pidana korupsi tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dan telah mengamankan dua orang tersangka yakni, BL mantan kepala desa Bojongminggir Kecamatan Bojong serta ES selaku sekretaris panitia. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, saat jumpa pers, Senin (12/7/2021), menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2018, saat ada proyek pembangunan exit Tol Bojong yang melalui wilayah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pembangunan exit tol tersebut melintas di tanah kas Desa Bojongminggir seluas 7.327 meter persegi. Dari pihak PPKom Kementerian Pekerjaan Umum memberikan uang ganti rugi kepada pihak desa senilai Rp 2,123 miliar untuk mencari tanah pengganti. 

Namun dalam pelaksanaannya, uang pengganti sebesar Rp.2,123 miliar itu dibelikan 7 bidang tanah di Desa Randumuktiwaren dan 1 bidang di Desa Bojonglor seluas total 15.671 meter persegi seharga Rp 1,575 miliar. Dengan demikian terdapat sisa pembayaran sebesar Rp 548,130 juta, yang kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas tindakan yang merugikan keuangan negara itu, BL dan ES lalu diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan kini keduanya meringkuk di tahanan.
"Kemudian pada hari ini juga pada keduanya dilakukan penahan selama 20 hari ke depan, dengan status tahanan rutan. Penahanan dilakukan pada keduanya karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Abun. 

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menuturkan, selain menangkap dua orang tersangka, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, dan lima buku tabungan dari berbagai bank atas nama kedua tersangka. Akibat perbuatan itu, keduanya akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. 



Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan dapat didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute, Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.