Polres Pekalongan Tangkap Tersangka Pembuat Petasan Maut

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tersangka pembuat petasan maut yang menewaskan 1 anak dan 5 luka-luka  berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. Pelaku berjumlah tiga orang dan semuanya warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat press release di halaman Mapolres mengatakan, pada hari Minggu (30/4/2023), kurang dari 1x24 jam,  tiga orang tersangka pembuat petasan maut tersebut berhasil diamankan. 

Baca Juga : Ledakan Petasan di Pekalongan, 1 Anak Tewas dan 5 Orang Luka

"Saya berjanji akan mengungkap kasus ini, dan alhamdulilah pada hari Minggu (30/4/2023) kurang dari 1x24 jam kita berhasil menangkap tiga tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (1/5/2023).

Tersangka yang diamankan yakni M Saiful Bakhri (20), Nanang Alfayet (24), dan Ahmad Idris (24). Semuanya warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Bahkan 2 dari tersangka pembuat petasan maut itu merupakan paman dan kakak korban.

Baca Juga : Viral Video Pemuda Palak Sopir Travel Pekalongan, Ternyata Salah Paham

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan," ujar Kapolres.

AKBP Arief menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti di antaranya satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal. Serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil. Kemudian bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.

Baca Juga : Kenal Singkat Lewat Facebook, ABG 14 Tahun Dibawa Kabur Dan Di Setubuhi

"Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)dan malam," imbuhnya.

Akibat dari kecerobohanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.