Usut Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sragi, Kejari Pekalongan Tahan Tersangka 'S'
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "S" atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi.
Praktik korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tertanggal 18 Februari 2026, yang disusul Surat Penetapan Tersangka pada Senin, 27 Juli 2026.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka "S" sempat menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status "S" menjadi tersangka.
"Tersangka inisial S telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Kamis (30/7/2026).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari Pekalongan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan. Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah tertanggal 30 Juli 2026.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di RUTAN Pekalongan untuk 20 hari ke depan," tambah Triyo.
Berdasarkan hitungan sementara tim penyidik, aksi penyelewengan fasilitas kredit di unit bank BUMN kawasan Sragi tersebut telah merugikan kas negara hingga milliaran rupiah.
Baca juga: Aroma Tak Sedap Retribusi Parkir Puskesmas, Kejari Pekalongan Panggil Sejumlah Saksi
"Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.002.333.611, (satu miliar dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah). Tidak menutup kemungkinan angka kerugian keuangan negara tersebut masih akan bertambah seiring pengembangan penyidikan," tegas Triyo Jatmiko.
Atas perbuatannya, tersangka "S" dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni, Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidiair, Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Kejari Kabupaten Pekalongan memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal kredit perbankan ini.

Komentar Anda