Kejar Target Rp82,5 Miliar, Samsat Kajen Siapkan Pemutihan Denda dan Layanan Bayar Pajak di Desa
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini saat yang tepat untuk segera melunasi kewajiban. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kajen menghadirkan berbagai program keringanan hingga perluasan akses pembayaran langsung ke tingkat desa guna membantu masyarakat sekaligus mengejar target penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan data Samsat Kajen, terdapat sekitar 40 ribu objek kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan yang hingga kini tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mencapai target penerimaan pajak tahunan sebesar Rp82,5 miliar hingga akhir tahun 2026.
Kepala UPPD/Samsat Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, menjelaskan bahwa dari hasil komunikasi dengan para wajib pajak, terdapat berbagai kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan, mulai dari keluhan kondisi infrastruktur hingga sekadar lupa.
Baca juga: Gandeng Polbangtan Yoma, Pemkab Pekalongan Targetkan Cetak 6.000 Petani Muda Lewat Program YESS-SI
“Dari masyarakat yang kami coba ajak komunikasi, masih ada seputar harapan terkait perbaikan jalan. Kemudian ada juga masyarakat yang sebetulnya lupa untuk melakukan pembayaran,” kata Ecky saat ditemui di kantornya, Selasa (13/10).
Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan PKB di Samsat Kajen baru mencapai Rp53,5 miliar atau sekitar 64 persen dari target. Dengan sisa waktu hingga Desember, Samsat Kajen mengoptimalkan strategi untuk mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp29 miliar.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan:
• Program Jateng Bebas (21 September – 28 Desember 2026): Meliputi pembebasan denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
• Program Gas Jateng (s.d. 31 Desember 2026): Memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen.
• Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode II: Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 30 November 2026 berkesempatan memenangkan undian Tabungan BIMA dengan total nilai Rp495 juta pada Desember mendatang.
Ecky berharap sosialisasi program insentif ini dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di Kabupaten Pekalongan.
“Kalau tercapai (target), kita masih coba melihat dampak dari program ini karena baru dimulai pada tanggal 21 September. Harapannya, hari ini makin banyak masyarakat yang tahu dan pada akhirnya memanfaatkan program tersebut,” ujanya.
Selain insentif finansial, Samsat Kajen juga mempermudah akses pembayaran agar wajib pajak tidak perlu menempuh jarak jauh atau terkendala waktu. Salah satunya adalah dengan mengandalkan jaringan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan secara resmi.
“Harapannya, dengan kita selalu memberikan edukasi dan informasi, serta melakukan perluasan layanan melalui BUMDes yang ada di desa-desa, masyarakat bisa lebih terinformasikan terkait pajak kendaraan bermotor,” pungkas Ecky.

Komentar Anda